Minggu, 11 September 2011

peluas lubang (reamer)

Peluas Lubang (Reamer )
Peluas lubang adalah perkakas yang menyelesaikan lubang yang telah digurdi atau di bor. Banyaknya bahan yang dilepas oleh peluas lubang tergantung pada ukuran lubang dan bahan yang dipotong, 0,38 mm adalah rata-rata yang baik.
Istilah yang dipakai pada peluas lubang bisa dilihat pada gambar dibawah.
Peluas lubang yang tersedia untuk berbagai bahan dan penggunaannya adalah :

• Peluas lubang tangan
Peluas lubang tangan adalah perkakaspenyelesaian yang dirancang untuk penepatan akhir dari lubang.
• Peluas lubang pencekam
Peluas lubang pencekam dirancang untuk penggunaan dalam mesin.
• Peluas lubang cangkang
Peluas lubang cangkang terdiri atas ujung jenis cangkang yang dipasangkan pada arbor tirus. Celah dalam peluas lubangmenghubungkan penyeret pada arbor untuk menghasilkan pergerakkanpositif.
• Peluas lubang tirus
Peluas lubang pena-tirus biasanya mempunyai diameterkecil dan agak panjang. Pelubang harus dikonstruksi sekuat mungkin karena mata potongnya dihubungkan dalam pemotongan melalui keseluruhan panjangnya.
• Peluas lubang ekspansi
Peluas lubang ekspansi dapat disetel untuk mengkompensasi keausan atau untuk kebutuhan meluaskan lubang yang kelebihan ukuran.
• Peluas lubang mampu setel
Peluas lubang mampu setel berbeda dengan yang lain dalam hal alat ini dapat dimanipulasi untuk dipakai pada jangkauan ukuran tertentu.

Kesalamata kerja dalam kerja remer

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar